Sambut Tahun Baru 2021, Mencegah bertambahnya COVID-19



Bandar Lampung - publiklampung.com -- Larangan merayakan tahun baru 2021 membuat pergantian tahun di sejumlah kota sepi. Larangan ini terkait adanya pandemi COVID-19.

"Kita menutup jalan ini bukan untuk menghalangi atau menghambat , tetapi karena sekarang di masa pandemi COVID-19 emang lagi benar-benar darurat , jadi salah satu alternatif kita untuk mencegah bertambahnya COVID-19 untuk menutup jalan di beberapa titik tertentu," ujar Ipda.adk Putra, SH.MH.

Untuk memastikan pelaku usaha dan masyarakat melaksanakan surat edaran untuk tidak melakukan perayaan tahun baru , Waka Polda Lampung Brigjen Pol Subiyanto bersama anggota Forkopimda melakukan peninjauan di beberapa lokasi keramaian Kota Bandarlampung, Kamis (31/12)malam.

Titik terkumpulnya polisi yang sedang menutup akses jalan diantaranya Tugu Adipura , Lungsir ,  Kantor Pos Tanjung Karang , Elephant Park , Stadion Pahoman , Brimob , Hotel Radison , Mall Boemi Kedaton , Pos Pam Ramayana.

"Karena di masa pandemi adalah masa yang khusus , jadi semua Pemda mengeluarkan kebijakan ( pelanggaran perayaan tahun baru ) dan kami ingin meyakinkan kira-kira masyarakat mematuhi protokol kesehatan itu atau tidak," ujar Brigjen Pol Subiyanto.(31/12).

Kegiatan yang dilarang atau diminta agar tidak diselenggarakan selama periode libur Natal 2020 dan tajun 2021 diantaranya seperti pesta/perayaan malam pergantian tahun , arak-arakan , pawai , karnaval ,pesta penyalaan kembang api.

"Malam pergantian Tahun ini bener-bener sangat berat bagi kami , karena biasanya kami hanya mengatur lalu lintas kemacetan saja , di tahun sekarang menutup akses jalan di titik-titik tertentu. Kebetulan malam ini hujan deras , dan sedikit meringankan tugas kami , karena masyarakat takut untuk keluar rumah dikarenakan hujan ," ujar Hendra.

Brigjenpol Subiyanto berharap sekitar 22.00 WIB semua tempat keramain diantaranya cafe , dan tempat hiburan harus segera ditutup. 


Brigjenpol menegaskan semua sudah diatur dalam peraturan daerah nomor 3 tahun 2020 , jika kedapatan tempat hiburan buka malam hari , maka akan diberikan sanksi tegas.

sumber : www.publiklampung.com

1 komentar: