Lampung Tengah - publiklampung.com -- Dalam Masyarakat kita, Pondok Pesantren (Ponpes), merupakan sebuah wadah pendidikan dimana siswanya dibimbing dengan kaidah agama Islam dan tuntunan Al Quran dengan sistem asrama.
Selain kehidupan yang harmonis antar murid Ponpes, harmonisasi dengan masyarakat sekitar menjadi hal pokok dalam membangun kebhinekaan. Ponpes Darul Ulum Seputih Banyak, Lampung Tengah Dengan Izin NSPP Kemenag No. 510018020038, Dimata masyarakat Seputih Banyak Lampung Tengah khususnya SB 6 sudah sangat baik. Namun, pesantren tersebut dianggap diisi dengan oknum yang ingin menciderai visi dan misi yang dibangun oleh ponpes tersebut.
Hal tersebut dirasakan oleh masyarakat sekitar ponpes tersebut, keresahan masyarakat tersebut akibat beberapa oknum pesantren yang suka meneriakkan nama masyarakat panggilan dengan dibumbi kata-kata kotor, ditambah oknum tersebut suka mengotori area ponpes dengan sampah rumah tangga.
Salah satu masyarakat disekitar pondok, Sarjo.,S.Pd mengatakan warga pondok harusnya menghormati warga sekitar.
"Masyarakat disini juga harus tahu bagaimana sejarah berdirinya Pesantren Darul Ulum, Seputih Banyak tersebut, dimana sebagian besar tanah itu milik saya yang akhirnya dibeli oleh pihak ponpes," Ujarnya kepada publiklampung.com, beberapa waktu lalu.
Arogansi dan sikap yang tidak sopan oknum dari ponpes Darul Ulum, Seputih Banyak juga dikeluhkan oleh Sarjo
"Saya sebagai masyarakat yang bersinggungan langsung dengan ponpes sangat senang dengan berkembangnya Pesantren ini dengan pesat, namun. beberapa Oknum memang belum Membekali diri dengan Akhlak yang Baik," Tambahnya.
Beberapa warga lain juga menuturkan bahwa, pernah dibuat surat perjanjian tertulis antara warga sekitar pondok dengan pihak ponpes di tahun 2018 dan 2019, dimana saat itu perwakilan dari pihak ponpes adalah Lurah Ponpes Darul Ulum, Munir.
Namun di 2020 ini terulang kembali, seperti lupa akan perjanjian, oknum tersebut kembali melakukan tindakan tidak menyenangkan, yang akhirnya warga mempertanyakan bagaimana sistem pendidikan di ponpes tersebut.
Salah satu putra dari pemilik tanah yang dijual ke ponpes, Dr (c) Arie Setya Putra, CA.,S.Kom.,M.T.I mengatakan bahwa memang telah adanya penandatanganan perjanjian antara warga dan ponpes tersebut.
"Benar ada perjanjian-perjanjian tertulis di tahun 2018 yang kami buat bersama pihak pesantren," Ujar Arie.
Saat ditemui disela kegiatan di Swiss-Bell Hotel menuturkan, hanya ingin oknum oknum tersebut memperbaiki akhlaknya mengikuti aturan pesantren dengan baik, dimana dia juga merupakan lulusan dari ponpes tersebut pada Tahun 1999 sehingga merasa miris dengan tindakan oknum tersebut
Disisi lain, Bhabinkamtibmas Polsek Seputih Banyak, Ari Saputra saat dihubungi melalui Whatsapp beberapa waktu lalu, memberi masukan untuk mediasi secara kekeluargaan dan dibicarakan dengan baik kepada pihak Pesantren Darul Ulum.
Pada Kamis (14/1) kemarin, Pihak Pesantren Darul Ulum yang juga merupakan Wakil Lurah Pesantren, Aripin telah bermusyawarah di kediaman bapak Sarjo mengenai hal ini, dimana dijelaskan bahwa oknum tersebut merupakan anak dibawah umur sehingga diharapkan masih dapat dididik sehingga mampu memiliki akhlak yang baik, namun diakui bahwa oknum yang meresahkan tersebut belum dapat diketahui identitasnya yang hingga saat ini masih ditelusuri.
Untuk diketahui, dalam permasalahan ini, ada jeratan pasal yang dapat digunakan yakni pasal 310, Pasal 311 dan Pasal 315 KUHP yang berpotensi menjadi dasar saat terjadi gesekan dimasyarakat (rls/*)
Editor : Ikol Mokoagow
Reporter : Melani
Released © publiklampung.com
2994x Dibaca
Tidak ada komentar:
Posting Komentar