Perbedaan HKI dan Paten adalah
hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya
Jika hak ciptakan prinsip deklaratif dimana siapa pun yang mewujudkannya terlebih dahulu akan memperoleh hak tersebut, maka dalam paten siapa pun yang mendaftarkan invensinya lebih dahulu akan memperoleh hak paten. Hal ini karena paten menganut prinsip yang disebut first to file.Lebih lanjut, untuk memperoleh bukti yang kuat sebagai pemegang hak cipta serta perlindungan hukum jika ada pihak yang melakukan pelanggaran hak cipta, pencipta mencatatkan ciptaannya ke menteri melalui DJKI. Sedangkan paten harus dimohonkan terlebih dahulu sebelum pendaftarannya dan dapat ditolak jika tidak memenuhi persyaratan pengajuan permohonan hak paten.
Dalam hak paten, objek yang dilindungi adalah invensi. Invensi merupakan ide dari penemu yang ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau peningkatan dan pengembangan produk atau proses. Lingkup perlindungan paten terdiri dari 2 hal, yaitu paten dan paten sederhana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar